Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa

    Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa
    Batang - Desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi. Minggu 10 Desember 2023 13 ; 04 Wib Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2, 7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). Modus korupsi perangkat desaTaufik Surojo SH ketua DPC GMPK Kabupaten Batang dalam buku  INTEGRITAS, jurnal antikorupsi GMPK , yang dia tulis menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ” tulisnya.Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Ujarnya Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:Penggelembungan dana (markup)Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2020 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum yaitu Tasrip selaku Kepala Desa Pretek, dan Hamzah, Bendahara Desa Pretek, Kecamatan PecalunganRinciannya, Kepala Desa Pretek, Tasrip dituntut hukuman penjara 1 tahun tiga bulan. Sedangkan Hamzah selaku bendahara Desa dituntut 2 tahun penjara.Jaksa menganggap keduanya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  Tahun Anggaran 2018 - 2020Proyek fiktifModus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa , tidak sesuai volume kegiatanKepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015 - 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.Contoh kasus laporan fiktif,  Masjkuri Mantan Kades Kalibeluk sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Majelis Hakim sudah memutuskan perkara korupsi pembelian tanah pengganti kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

    Terdakwa Masjkuri dijatuhi pidana penjara empat tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan , berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kades yang menjabat tahun 2016 sampai 2022 ini juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 658, 5 juta.

    Masjkuri saat menjabat Kepala Desa Kalibeluk melakukan penyalahgunaan kewenangan. Terkait pembebasan lahan di Desa Kalibeluk untuk pembangunan jalan tol Pemalang-Batang dari PT. Waskita Karya. Lahan itu milik warga masyarakat dan tanah kas Desa Kalibeluk, yang akan mendapatkan ganti rugi.

    Pemerintah Desa Kalibeluk sebelumnya sepakat untuk melepas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang. Lahannya seluas 1.222 meter persegi. Namun dalam proses tukar menukar tidak melalui persetujuan Gubernur. Hasil uang ganti rugi tanah kas desa telah diambil Kepala Desa Kalibeluk untuk kepentingan pribadi. Akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 658, 5 juta

    Desa Antikorupsi cegah korupsiDalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desaMemperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa AntikorupsiMemberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsiProgram Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.Editor Paman Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Anda Masih Bingung Buat Laporan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Warga Diimbau Pilih Caleg dari Daerah Sendiri

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu